Perubahan Undang-Undang ITE di Tahun 2016

Perkembangan teknologi dan informasi pada saat ini maju dengan sangat pesat dari hari ke hari dan pastinya akan terus berkembang puluhan, atau bahkan ratusan tahun ke depan menjadi lebih mutakhir dan lebih bermanfaat lagi bagi kehidupan manusia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memutuskan untuk mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

UU ITE berperan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah demi terciptanya masyarakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam segala aspek kehidupannya. Dalam hal ini antara lain, termasuk penggunaan teknologi Informasi di perguruan tinggi di Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peran penting dalam meningkatkan dan pengembangkan perguruan tinggi di Indonesia.

1.       Tujuan penelitian ini untuk membahas perubahan sanksi dan denda undang-undang ITE bagi pengguna di Indonesia. Metode yang digunakan adalah riset melalui internet dari beberapa sumber termasuk website berita. Dapat disimpulkan bahwa: Sanksi dan denda yang telah ditetapkan pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dikurangi secara signifikan pada UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.

Kata kunci : Undang-Undang ITE, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi.

Globalisasi yang sudah mendunia ini sudah tidak bisa terhindarkan oleh sebagian besar warga penjuru dunia di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.Globalisasi merupakan keterkaitan dan kebergantungan antar bangsa dan manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi lain sampai menerobos batas-batas fisik antar negara.

Tak lepas dari pengaruh globalisasi, perkembangan teknologi sudah semakin modern. Hal ini juga di dukung oleh perkembangan teknologi seperti komputer, laptop, Handphone dan lain sebagainya. Penggabungan antara teknologi komputer dan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Pengolahaan data atau informasi yang pada jaman dahulu harus memakan waktu berhari-hari sebelum dikirimkan ke sisi lain di dunia, saat ini dapat dilakukan dalam hitungan detik. Tidak dapat dipungkiri bahwa komputer merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai-nilai baru, dan sebagainya.

Teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Kegiatan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai sarana saling berkomunikasi, penyebaran, dan pencarian data, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar. Saat ini Penyebaran informasi melalui internet dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah media sosial. Media sosial itu sendiri adalah sebuah media online yang digunakan untuk berpartisipasi dan berkonstribusi secara terbuka sebagai sarana pergaulan di dunia maya.

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Dengan demikian, tak terelakkan lagi semua kegiatan manusia di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya selalu memanfaatkan teknologi informasi dengan mendasarkan bekerjanya secara elektronik pada internet. Selain pemanfaatan untuk kemslakatan, sekarang pun marak pemanfaatan teknologi informasi untuk tujuan yang mudharat. Contohnya adalah kelakuan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa orang atau oknum yang tidak bertanggungjawab. Penyerangan nama baik adalah menyampaikan ucapan (kata atau rangkaian perkataan/kalimat) dengan cara menuduhkan melakukan perbuatan tertentu, dan yang ditujukan pada kehormatan dan nama baik orang yang dapat mengakibatkan rasa harga diri atau martabat orang itu dicemarkan, dipermalukan atau direndahkan.

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memutuskan untuk mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. UU ITE ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah demi terciptanya masyarakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam segala aspek kehidupannya. Dalam hal ini antara lain, termasuk penggunaan teknologi informasi di perguruan tinggi di Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peran penting dalam meningkatkan dan pengembangkan perguruan tinggi di Indonesia.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara UU nomor 11 tahun 2008 dengan UU nomor 19 tahun 2016 beserta dengan latar belakangnya, alasan perubahan, dan dampak sebelum dan sesudah perubahan terhadap masyarakat.

 Metode yang digunakan adalah riset melalui internet dari berbagai sumber, termasuk dari beberapa website berita.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta.

Tapi ternyata UU ITE Nomor 11 tahun 2008 memiliki beberapa masalah selama 8 tahun UU tersebut dijalankan. Akhirnya pada 2016, UU ITE tersebut diubah. “Karena dalam penerapannya terjadi dinamika pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan di dalamnya, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Hal ini cukup ironis, mengingat pada awalnya UU ITE dimaksudkan untuk meningkatkan ekonomi Indonesia dengan cara mengatur semua transaksi yang dilakukan di dunia maya. Akan tetapi, seiring berkembangnnya teknologi, khususnya dimedia sosial, beberapa pasal dalam UU ini dianggap sering merugikan orang, bahkan cenderung mengambil hak setiap orang untuk berpendapat.

 

Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah resmi tercatat di Lembaran Negara. Setelah ditandatangani Presiden, materi perubahan UU ITE itu telah dimasukkan ke Lembaran Negara Tahun 2016 No. 251. Penjelasannya pun sudah masuk ke Tambahan Lembaran Negara No. 5952, dan diundangkan sejak 25 November 2016. Kini UU ITE dikenal sebagai UU No. 19 Tahun 2016.

 

Berikut adalah perbedaan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 secara sanksi dan dendanya :

1.       Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.

2.       Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Pada akhirnya, sanksi dan denda yang telah ditetapkan pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dikurangi secara signifikan pada UU ITE Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tersebut. Dan pastinya Pemerintah juga memperjelas Pasal 27 ayat 3 yang terus memakan korban disepanjang 8 tahun dijalankannya UU ITE tersebut. Pemerintah mengharapkan bahwa setelah perubahan ini, UU tersebut tidak memakan korban lebih jauh lagi.

 

Sumber

Ejournal.unsrat.ac.id. (2017, ______). UU ITE – E- Journal UNSRAT. Diakses pada 23 Januari 2021, dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/elekdankom/article/download/18072/17596

Journal.uinjkt.ac.id. (2018, ______). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi. Diakses pada 23 Januari 2021, dari http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/10279

Jurnal.unej.ac.id. (2011, ______). SEBUAH KAJIAN PADA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE). Diakses pada 23 Januari 2021, dari https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1207

 

 

Komentar