Perubahan Undang-Undang ITE di Tahun 2016
Perkembangan teknologi dan informasi pada saat ini maju dengan sangat pesat dari hari ke hari dan pastinya akan terus berkembang puluhan, atau bahkan ratusan tahun ke depan menjadi lebih mutakhir dan lebih bermanfaat lagi bagi kehidupan manusia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memutuskan untuk mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
UU ITE berperan untuk mengatur penggunaan
teknologi informasi secara luas dan terarah demi terciptanya masyarakat
elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam segala aspek
kehidupannya. Dalam hal ini antara lain, termasuk penggunaan teknologi
Informasi di perguruan tinggi di Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi
khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peran
penting dalam meningkatkan dan pengembangkan perguruan tinggi di Indonesia.
1.
Tujuan penelitian ini untuk membahas perubahan sanksi dan denda undang-undang ITE bagi pengguna di
Indonesia. Metode yang digunakan adalah riset melalui internet dari beberapa sumber
termasuk website berita. Dapat disimpulkan bahwa: Sanksi dan denda yang telah
ditetapkan pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dikurangi secara signifikan pada UU
ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.
Kata kunci : Undang-Undang ITE, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi.
Globalisasi yang
sudah mendunia ini sudah tidak bisa terhindarkan oleh sebagian besar warga
penjuru dunia di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.Globalisasi
merupakan keterkaitan dan kebergantungan antar bangsa dan manusia di seluruh
dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan
bentuk-bentuk interaksi lain sampai menerobos batas-batas fisik antar negara.
Tak lepas dari
pengaruh globalisasi, perkembangan teknologi sudah semakin modern. Hal ini juga
di dukung oleh perkembangan teknologi seperti komputer, laptop, Handphone dan
lain sebagainya. Penggabungan antara teknologi komputer dan telekomunikasi
telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Pengolahaan data
atau informasi yang pada jaman dahulu harus memakan waktu berhari-hari sebelum
dikirimkan ke sisi lain di dunia, saat ini dapat dilakukan dalam hitungan
detik. Tidak dapat dipungkiri bahwa komputer merupakan salah satu penyebab
munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam
berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari
sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai-nilai baru,
dan sebagainya.
Teknologi
informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang.
Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi
negara-negara di dunia. Kegiatan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai
sarana saling berkomunikasi, penyebaran, dan pencarian data, serta dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar. Saat ini Penyebaran informasi
melalui internet dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah
media sosial. Media sosial itu sendiri adalah sebuah media online yang digunakan
untuk berpartisipasi dan berkonstribusi secara terbuka sebagai sarana pergaulan
di dunia maya.
Perkembangan dan
kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Dengan demikian, tak
terelakkan lagi semua kegiatan manusia di bidang ekonomi, politik, sosial, dan
budaya selalu memanfaatkan teknologi informasi dengan mendasarkan bekerjanya
secara elektronik pada internet. Selain pemanfaatan untuk kemslakatan, sekarang
pun marak pemanfaatan teknologi informasi untuk tujuan yang mudharat. Contohnya
adalah kelakuan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa orang atau
oknum yang tidak bertanggungjawab. Penyerangan nama baik adalah menyampaikan
ucapan (kata atau rangkaian perkataan/kalimat) dengan cara menuduhkan melakukan
perbuatan tertentu, dan yang ditujukan pada kehormatan dan nama baik orang yang
dapat mengakibatkan rasa harga diri atau martabat orang itu dicemarkan,
dipermalukan atau direndahkan.
Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia memutuskan untuk mengundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski
Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. UU ITE ini bertujuan untuk mengatur penggunaan
teknologi informasi secara luas dan terarah demi terciptanya masyarakat
elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam segala aspek
kehidupannya. Dalam hal ini antara lain, termasuk penggunaan teknologi
informasi di perguruan tinggi di Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi khususnya
pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peran penting dalam
meningkatkan dan pengembangkan perguruan tinggi di Indonesia.
Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara UU nomor 11 tahun 2008 dengan UU
nomor 19 tahun 2016 beserta dengan latar belakangnya, alasan perubahan, dan dampak
sebelum dan sesudah perubahan terhadap masyarakat.
Metode yang digunakan adalah riset melalui internet
dari berbagai sumber, termasuk dari beberapa website berita.
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada
tanggal 21 April 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta dan Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh
Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 di
Jakarta.
Tapi ternyata UU ITE
Nomor 11 tahun 2008 memiliki beberapa masalah selama 8 tahun UU tersebut
dijalankan. Akhirnya pada 2016, UU ITE tersebut diubah. “Karena dalam
penerapannya terjadi dinamika pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan di
dalamnya, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor yang
dianggap perlu dan relevan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika,
Rudiantara.
Hal ini cukup
ironis, mengingat pada awalnya UU ITE dimaksudkan untuk meningkatkan ekonomi
Indonesia dengan cara mengatur semua transaksi yang dilakukan di dunia maya.
Akan tetapi, seiring berkembangnnya teknologi, khususnya dimedia sosial,
beberapa pasal dalam UU ini dianggap sering merugikan orang, bahkan cenderung mengambil
hak setiap orang untuk berpendapat.
Perubahan atas
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
telah resmi tercatat di Lembaran Negara. Setelah ditandatangani Presiden,
materi perubahan UU ITE itu telah dimasukkan ke Lembaran Negara Tahun 2016 No.
251. Penjelasannya pun sudah masuk ke Tambahan Lembaran Negara No. 5952, dan
diundangkan sejak 25 November 2016. Kini UU ITE dikenal sebagai UU No. 19 Tahun
2016.
Berikut adalah
perbedaan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 secara sanksi
dan dendanya :
1.
Pengurangan ancaman pidana
penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun
menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi
Rp750 juta.
2.
Pengurangan ancaman pidana
pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan
denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Pada akhirnya, sanksi
dan denda yang telah ditetapkan pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dikurangi
secara signifikan pada UU ITE Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 tahun
2008 tersebut. Dan pastinya Pemerintah juga memperjelas Pasal 27 ayat 3 yang terus
memakan korban disepanjang 8 tahun dijalankannya UU ITE tersebut. Pemerintah
mengharapkan bahwa setelah perubahan ini, UU tersebut tidak memakan korban
lebih jauh lagi.
Sumber
Ejournal.unsrat.ac.id. (2017, ______). UU
ITE – E- Journal UNSRAT. Diakses pada 23 Januari 2021, dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/elekdankom/article/download/18072/17596
Journal.uinjkt.ac.id. (2018, ______).
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi. Diakses
pada 23 Januari 2021, dari http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/10279
Jurnal.unej.ac.id. (2011, ______). SEBUAH
KAJIAN PADA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE). Diakses
pada 23 Januari 2021, dari https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1207
Komentar
Posting Komentar